Skip to main content

Disnaker Tegaskan PHK Harus Disertai Pesangon

Bengkulu, Siberspace.id -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menegaskan setiap perusahaan yang  melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus menyertai pembayaran pesangon. Jumat (22/9/2023)

 

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie mengatakan ini karena masih banyaknya perusahaan di daerah yang tidak menaati peraturan Perundang-undangan sehingga banyak pekerja terimbas PHK melaporkannya ke Pemda.

 

“Itu memang hak dari para pekerja, kalau dilihat dari aturan perusahaan bisa disanksi pidana, tetapi masih ada proses yang harus dilalui,” ujarnya

 

Disnaker memiliki peran mediator dalam perselisihan atau sengketa antara pekerja dan perusahaan. Sehingga, setiap laporan dari pekerja yang masuk tidak harus melalui beberapa tahapan mediasi.

 

“Mediator hubungan industrial siap mengawal proses sesuai peraturan perundangan-undangan tenaga kerja sehingga pemutusan hubungan kerja mendapatkan kesepakatan semua pihak,” jelasnya.

 

Dalam penyelesaian masalah hubungan kerja ini, pihaknya juga dibekali dengan cara terakhir yakni menaikkan laporan ke Pengadilan Negeri. Sebab diatur dalam undang-undang jika gagalnya perundingan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri.

 

Pesangon bagi karyawan yang terkena PHK ini disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. 

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah