2 PPTK Divonis 1 Tahun Penjara, Perkara Korupsi di Kesra Bengkulu Selatan
Bengkulu, Siberspace.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada PPTK yakni Endang Sulastri, S.Sos dan Sardian.
Keduanya merupakan terdakwa atas perkara korupsi dana Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) Tahun Anggaran 2015.
Korupsi itu mengakibatkan kerugian keuangan negara secara umum menjerat dua terdakwa bersama terpidana sebelumnya Drs. Heriyadi Bin dan Nexke Yusita, SE, mencapai Rp 319 juta. Sidang beragendakan pembacaan putusan tersebut digelar pada Rabu, (12/4) dengan ketua Majelis Hakim, Dicky Wahyudi Susanto, SH.
Majelis Hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sesuai dengan dakwaan Kesatu subsidiair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BS.
Kedua terdakwa Endang Sulastri, S.Sos dan Sardian diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 50 juta, subsidair 1 bulan kurungan. (TDT)
- 250009 views