Skip to main content

43 Pasangan Daftar Nikah Massal Gratis Pemko Pekanbaru

Siberspace.id,  Pekanbaru -- Program Nikah Massal Gratis Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat sambutan antusias warga. Hingga 2 November 2025, sebanyak 43 calon pasangan suami istri telah mendaftar untuk mengikuti kegiatan yang akan digelar 7 Desember mendatang di Kompleks Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, pendaftaran masih dibuka hingga awal Desember. “Masih ada waktu satu bulan lagi. Sekarang sudah lebih dari 40 pasangan yang mendaftar,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Agung mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini. “Kita harapkan calon pasutri yang berencana menikah tahun ini bisa ikut dalam program nikah massal gratis,” katanya.

Pemko Pekanbaru menanggung berbagai kebutuhan peserta, mulai dari biaya administrasi, bimbingan pranikah, tes kesehatan, foto prewedding, busana dan rias pengantin, dekorasi akad dan pelaminan, hingga foto dokumentasi. Selain itu, peserta juga berkesempatan mendapatkan voucher menginap di hotel dan undian umrah gratis.

“Banyak manfaat yang didapat. Prosesi pernikahan juga akan disaksikan langsung oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Agung.

Kepala Bagian Kesra Setdako Pekanbaru Tri Sepna Saputra menambahkan, peserta yang sudah mendaftar berasal dari 13 kecamatan. Pendaftar terbanyak dari Tenayan Raya, Tuah Madani, dan Senapelan masing-masing tujuh pasangan, disusul Binawidya enam pasangan, Marpoyan Damai tiga pasangan, serta Kulim, Sail, Rumbai, Rumbai Timur, dan Payung Sekaki masing-masing dua pasangan. Sementara Bukit Raya, Pekanbaru Kota, dan Limapuluh masing-masing satu pasangan.

Selain program nikah massal, Pemko Pekanbaru juga menjalankan Sidang Isbat Nikah Gratis. Hingga 3 November 2025, tercatat lebih dari 200 pasangan telah mendaftar, melebihi kuota 100 pasangan yang disiapkan tahun ini.

“Sidang isbat ini sangat diminati. Karena banyak pendaftar, kami lakukan verifikasi untuk menentukan peserta sesuai ketentuan, seperti usia pernikahan dan usia pasangan,” jelas Wali Kota Agung.

Program sidang isbat nikah ini, kata Agung, merupakan langkah Pemko membantu warga yang sudah menikah secara agama namun belum memiliki buku nikah resmi. Tanpa dokumen itu, pasangan tidak bisa mengurus administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), yang berdampak pada status anak.

“Ini bentuk perhatian kami agar anak-anak Pekanbaru bisa tercatat dalam KK dan pasangan orang tua mereka memiliki legalitas pernikahan. Program ini akan terus kita lanjutkan,” tutup Agung. (Adv)

Wilayah