Skip to main content

Diduga Jadi Pengedar Narkoba, 2 Pemuda Dibekuk Polres Rejang Lebong

Rejang Lebong, Siberspace.id --Satresnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil Tangkap 2 pelaku pengedar narkoba di wilayah Rejang Lebong. Selasa (21/11/23).

 

Kedua tersangka tersebut yakni YS (38) warga Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. Sementara, MF (44) seorang buruh harian warga Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong.

 


Diungkapkan Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Wakapolres Kompol. Yusiady, S.IK, M.H., kedua tersangka diamankan atas kasus yang berbeda.


"Untuk tersangka YS, diamankan pertama kali di Kecamatan Curup Selatan saat hendak bertransaksi narkoba. Dari tangan tersangka diamankan paket sabu seberat 123 gram, dan rencana akan dijual di wilayah Rejang Lebong," ucapnya.

 

"Tersangka YS merupakan pengedar narkoba lintas provinsi yang kerap mamasok narkoba jenis sabu dari Provinsi Riau," lanjutnya.

 

Sedangkan tersangka MF ini merupakan residivis dan pernah dipidana 5 tahun penjara, dan baru 2 bulan bebas.

 

"MF diamankan di rumahnya pada Minggu (19/11) lalu, lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka MF diamankan 1 paket kecil narkoba jenis sabu," tutupnya.

 

Reporter : Hendra 

Editor : Muldianto

Wilayah