Skip to main content

Dimediasi Polisi, Perkara Penganiayaan Berakhir Damai

Mukomuko, Siberspace.id – Mengutamakan penyelesaian masalah dugaan tindak pidana ditengah masyarakat tanpa jalur hukum, Polsek Teramang Jaya Polres Mukomuko Polda Bengkulu kemarin sore Sabtu (23/10) menggelar kegiatan mediasi diantara pihak yang bertikai.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH, melalui Anggota Humas BRIPTU Yogi S, dalam keterangan tertulis menyebutkan upaya mediasi digelar melalui program problem solving yang menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat.

Bertempat di Polsek Teramang Jaya, kegiatan mediasi yang dilaksanakan oleh
Kanit Reskrim Aiptu E. B. Tambunan. SH, dan Bhabinkamtibmas BRIPKA Joko Parwoto Alhamdulillah membuahkan hasil berupa kesepakatan damai diantara pihak yang mengalami dugaan tindak pidana Penganiayaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan tambahnya.

Sebagai bukti, kesepakatan damai diantara pihak saudara IS (27) dan AS (24) yang melapor sebagai korban dengan saudara AK (20) Warga satu desa di Kecamatan Teramang Jaya kemudian membubuhkan tanda tangan diatas surat pernyataan disaksikan pihak keluarga masing-masing.

Menutup keterangan, BRIPTU Yogi menghimbau agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dan tetap patuh terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19.