Skip to main content

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Kreatif, Pemda Usulkan Kawasan Karya Cipta

Bengkulu, Siberspace.id -- Pemerintah Daerah di Bengkulu usulkan objek ekonomi kreatif yang masuk dalam kategori kekayaan intelektual terdaftar dalam Kawasan Karya Cipta. Rabu (20/9/23)

 

Berdasarkan usulan Pemda Kabupaten/Kota objek yang diusulkan antara lain Kawasan Kota Tuo, Tabut Budaya, Kampung Besurek, Barong Landong-Kota Bengkulu. Kemudian Pengetahuan Tradisional Rudus-Kabupaten Bengkulu Tengah, Tari Palito-Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Tari Andun dan Seni Dendang-Talo, Kabupaten Bengkulu Selatan, Pencak Silat Serawai-Air Priukan, Kabupaten Seluma, Kawasan Berejong-Kota Argamakmur, Kabupaten Bengkulu Utara.

 

Saat ini beberapa usulan dengan syarat administrasi dan data pendukung telah diserahkan Dikbud Provinsi Bengkulu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham, dengan target dapat disetujui pada tahun 2024 nanti.

 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Yan Rusmanto mengatakan bahwa potensi daerah seperti sektor wisata, merupakan wilayah yang di dalamnya tidak hanya kekayaan alam saja, namun juga terdapat kekayaan intelektual yang menjadi identitas untuk dilestarikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

 

“Potensi daerah seperti seperti sektor wisata, merupakan wilayah yang di dalamnya tidak hanya kekayaan alam saja, namun juga terdapat kekayaan intelektual yang menjadi identitas untuk dilestarikan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.” Ujarnya 

 

 

Kawasan karya cipta merupakan program dari DJKI Kemenkumham yang mempunyai peran strategis karena bisa meningkatkan perekonomian daerah. 

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah