Pemkab Mukomuko Imbau Pemdes Segera Pengajuan Dana Desa Tahun 2024
Mukomuko, Siberspace.id -- Pemkab Mukomuko imbau agar Pemdes segera mengajukan pencairan Dana Desa agar kegiatan dan pembangunan dapat dinikmati oleh masyarakat. Jumat (19/01/24).
Hal ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Mukomuko Dr. Abdiyanto, SH., M.Si., menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun anggaran 2024.
"Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dilakukan sesuai dengan pengunaannya yaitu, Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kebutuhan yang tidak ditentukan penggunaanya (non-earmarket) yaitu dana desa yang digunakan untuk membiayai kegiatan sesuai dengan skala perioritas desa," ucapnya saat dikonfirmasi via Whatsapp.
"Dana Desa yang digunakan untuk membiayai kebutuhan yang ditentukan penggunaannya (earmarket) yaitu pengunaan dana desa didasarkan pada mandatory yang digunakan untuk membiayai kegiatan desa sesuai dengan skala perioritas nasional terdiri dari kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa paling banyak 25 persen," tambahnya.
Untuk mempercepat pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa earmarket dan non-earmarket sebagaimana mestinya, diminta Pemerintah Desa segera menyampaikan berkas persyaratannya.
"Laporan penandaan atas Desa layak salur. Adapun penyampaian dokumen secara elektronik. Laporan Nomor Rekening Kas Desa (RKD) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Desa (NPWP Desa) disampaikan paling lambat tanggal 22 Januari 2024," lanjutnya
"Sedangkan batas perekaman Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Tahun 2024 pada aplikasi OMSPAN paling lambat tanggal 31 Mei 2024," tutup Abdiyanto.
Reporter : Muldianto
Editor : Annisa
- 250048 views