Polda Metro Jaya Amankan Enam Penghasut Kerusuhan Aksi Unjuk Rasa
Siberspace.id -- Polda Metro Jaya menangkap enam orang yang diduga menjadi penghasut aksi anarki dan kerusuhan saat unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary mengatakan, para tersangka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL diduga menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak ikut terlibat dalam kerusuhan.
“Keenam pelaku ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus dan menemukan bukti serta keterangan yang cukup,” ujar Ade di Jakarta, Selasa (2/9).
DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin (1/9) malam, disusul MS yang diamankan keesokan harinya di Polda Metro Jaya. Sementara itu, SH ditangkap di Bali, RAP di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA diamankan aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga memperalat serta membiarkan anak tanpa perlindungan dalam aksi tersebut.
Reporter : Andi Suwandi
Editing : Melinda Eka Pertiwi
- 250020 views