Skip to main content

Polres Bengkulu Tengah, Selidiki Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kawasan Liku Sembilan

Bengkulu Tengah, Siberspace.id -- Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terus diselidiki Polres Benteng. Senin (21/8/23).

 

Satu tersangka Su (34) warga Kabupaten Rejang Lebong, berkasnya sudah masuk tahap II dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng. Sementara tersangka lain, Dw (33) warga Kecamatan Taba Penanjung berkasnya masih dilengkapi oleh penyidik.

 

Dalam melakukan aksinya, kedua  tersangka ini memiliki warung masing-masing di kawasan Liku Sembilan Desa Tanjung Heran Kecamatan Taba Penanjung diduga memperdagangkan wanita dengan usia lebih kurang 20 tahunan untuk menjadi seorang Pekerja Seks Komersial (PSK). 

 

Tarif sekali kencan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 300 ribu. Mayoritas yang datang ke warung merupakan pengendara mobil atau motor yang melintas di kawasan tersebut.

 

Kajari Bengkulu Tengah Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Pidum, Febrianto Ali Akbar, SH mengatakan dari informasi yang ada, wanita yang diduga diperdagangkan ini berdaerah asal lingkup Provinsi Bengkulu.

 

 

"Satu tersangka sudah tahap II. Satu lainnya masih menunggu kelengkapan berkas. Singkatnya, kedua pelaku diduga memperdagangkan wanita untuk diperkerjakan sebagai PSK. Tarifnya bervariasi. Bagi pemilik usaha atau bagi pelaku mendapatkan fee Rp 50 ribu setiap kali ada yang kencan," Tutupnya

 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah