Skip to main content

UU Minerba Terbaru Buka Peluang Emas untuk Bengkulu, Ketua DPD KAI: “Saatnya Daerah Ambil Peran!”

Bengkulu, Siberspace.id -- Perubahan regulasi pertambangan nasional menjadi angin segar bagi daerah. Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu, Benni Hidayat, SH, menyebut revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara—yang kini diperbarui melalui UU Nomor 2 Tahun 2025—sebagai peluang emas bagi pemerintah daerah untuk lebih berdaulat dalam mengelola kekayaan alamnya.

 

 

“Salah satu poin krusial adalah penguatan kewenangan pemerintah provinsi dalam menetapkan Wilayah Pertambangan (WP), khususnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Ini sangat penting, terutama untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat yang sudah ada di Bengkulu,” ujar Benni dalam kajian terbarunya, Jumat (20/6/2025).

 

 

Benni menyoroti bahwa hingga kini, Bengkulu belum memiliki satupun WPR resmi. Padahal, berdasarkan RTRW Provinsi Bengkulu 2023–2043, terdapat lebih dari 194 ribu hektare kawasan pertambangan dan energi tersebar di seluruh kabupaten, kecuali Kota Bengkulu.

 

 

Pendelegasian Kewenangan: Daerah Lebih Berkuasa

Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat telah mendelegasikan kewenangan perizinan tambang ke tingkat provinsi untuk komoditas seperti mineral bukan logam dan batuan.

 

 

“Kewenangan ini adalah momentum penting. Dengan pengawasan yang lebih dekat, Pemprov bisa mendorong transparansi, mempercepat perizinan, dan memastikan manfaat ekonomi langsung ke masyarakat,” jelas Benni.

 

 

BUMD Didorong Ambil Peran Strategis

Tak hanya pemerintah, Benni juga melihat peluang besar bagi BUMD. Ia menekankan bahwa Badan Usaha Milik Daerah dapat diberikan prioritas dalam mendapatkan WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), bahkan menjadi mitra strategis dalam lelang penugasan tambang.

 

 

“BUMD harus mulai masuk ke usaha jasa pertambangan, termasuk pengangkutan dan penjualan. Ini bukan hanya soal keuntungan, tapi bagian dari penguatan ekonomi lokal,” tegasnya.

 

 

Khusus wilayah Seluma, Benni mengungkapkan adanya dokumen kelayakan tambang emas yang menyimpan potensi tembaga dan mineral ikutan lainnya. Ia mendorong agar Pemprov menggagas pembangunan smelter di KEK Pulau Baai, yang dinilai akan menjadi penggerak utama ekonomi Bengkulu ke depan.

 

 

“Kalau dikelola serius, smelter ini bisa jadi game changer. Bisa tarik investasi besar dan buka ribuan lapangan kerja,” katanya optimis.

 

 

Tambang Ramah Lingkungan, Masyarakat Jadi Kunci

Soal dampak lingkungan, Benni tak menutup mata. Ia mendorong perusahaan tambang di Bengkulu untuk mengadopsi teknologi bersih, seperti metode heap leaching dalam pengolahan emas—yang lebih aman dibandingkan penggunaan merkuri.

 

 

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan tambang, termasuk melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

 

 

“Setiap perusahaan wajib menyusun program PPM yang disusun bersama masyarakat, tokoh adat, dan pemerintah daerah. Tambang jangan hanya mengeruk tanah, tapi juga harus menumbuhkan kehidupan,” tegasnya.

 

 

Jangan Jadi Penonton di Rumah Sendiri

Sebagai penutup, Benni mengingatkan bahwa revisi UU Minerba adalah peluang langka yang tidak boleh disia-siakan. Ia mendorong Pemprov Bengkulu untuk tidak hanya menjadi pengamat dalam pengelolaan sumber daya tambang di wilayahnya.

 

 

“Perubahan UU ini memberi ruang besar bagi daerah. Ini saatnya Bengkulu ambil peran nyata. Pastikan tambang jadi berkah, bukan kutukan,” pungkasnya.

 

Reporter : Edoin

Editor     : Melinda

Wilayah