Skip to main content

Jelang PPDB SMA/SMK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Siapkan Juklak dan Juknis

 

Bengkulu, Siberspace.id -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Bengkulu mulai mempersiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK sederajat tahun ajaran 2024/2025. Jumat (10/5/2024)

 

Disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, Saidirman untuk pelaksanaan PPDB tahun ini tidak berbeda jauh dengan pelaksanaan tahun sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 tahun 2021 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan. 

 

“Pergub masih yang lama, sekedar revisi sedikit masalah ketentuan lain yang lebih spesifik sehingga masyarakat lebih mudah memahami. Itu aja yang berubah, misalnya masalah KK (Kartu Keluarga) asli yang memang dibuktikan dengan perpindahan orang tua jadi tidak ada lagi titip-titip seperti tahun sebelumnya. Termasuk daya tampung satuan pendidikan juga menjadi perhatian kita dalam menentukan zona,” ujar Saidirman. 

 

Untuk penegasan tersebut dikatakan Saidirman nantinya pihak dinas akan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, khususnya di Kota Bengkulu yang kerap terjadi polemik saat PPDB. Disamping itu juga melibatkan Dinas Sosial dan Kominfo. 

 

“Nanti kita buktikan dengan KK yang asli, makanya kita nanti harus jeli dalam menyikapi, menilai bahwa KK itu betul-betul asli. Jadi nanti kita melibatkan capil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) kota, kemudian Dinas Sosial terkait dengan kemampuan orang tua, Kominfo juga kita libatkan,” tambahnya. 

 

Terkait dengan sanksi yang nantinya akan dikenakan bagi oknum yang melanggar atau melakukan kecurangan, baik di sekolah, dinas maupun masyarakat, Saidirman belum bisa menjawab secara pasti. Apalagi menurutnya dari pelaksanaan tahun-tahun sebelumnya, pihak sekolah juga memberikan laporan yang sesuai dengan daya tampung sekolah di masing-masing jalur penerimaan. 

 

“Sebelumnya memang sudah ada sanksi, akan tetapi kan kita belum bisa membuktikan kalau ada kecurangan atau titipan seperti itu. Sekolah-sekolah juga melaporkan ke dinas pendidikan itu semuanya sesuai zona,” ujarnya. 

 

Sementara itu, jika merujuk pada pelaksanaan PPDB jenjang SMA/SMK sederajat tahun sebelumnya terdapat empat jalur penerimaan siswa baru yakni Jalur Zonasi dengan persentase penerimaan 55 persen, Afirmasi 15 persen, Orang Tua Pindah Tugas 5 persen dan Jalur Prestasi 25 persen

 

Untuk mekanisme seleksi per masing-masing jalur adalah Prestasi dengan menyertakan piagam prestasi akademik dan atau non akademik, Afirmasi menyertakan tanda penerima bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Menuju Sejahtera (KMS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dengan syarat calon peserta bertempat tinggal tetap dalam zonasi. Dan untuk Jalur Perpindahan Orang Tua, menyertakan surat perpindahan orang tua.

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah