Skip to main content

Karena Dilaporkan Jual Lahan RSUD Mukomuko, Tantang Pemkab

Muko-Muko, Siberspace.id - Dilaporkan ke Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu atas dugaan penyerobotan lahan RSUD Mukomuko, Husni Tamrin warga Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto, tak gentar. Sebaliknya dia menantang Pemkab Mukomuko untuk mengukur lahan dan bedah dokumen.

 

Husni menegaskan tak benar adanya praktik jual beli lahan RSUD Mukomuko yang berada di desa Kota Praja seluas tujuh hektare.

“Saya tantang Pemkab Mukomuko, kalau memang penyataan mereka benar. Mari kita sama-sama datangkan petugas Kantor Pertanahan (Kantah), agar duduk perkara ini bisa jelas. Karena saya sangat tersinggung atas tudingan yang belum dibuktikan tersebut,’’ ucapnya.

 

Husni tak membantah pernah menjual tanah yang berdekatan dengan lahan RSUD Mukomuko. Namun atas kepemilikan pribadi yang dilengkapi dengan Surat izin merambah dan tebang dari Kepala Desa (Kades) Ujung Padang Kecamatan Kota Mukomuko pada tahun 1994. Dimana daerah tersebut masih masuk wilayah Desa Ujung Padang. Setelah itu juga tanah yang dijual tersebut memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT).

“Wilayah ini kan sudah berapa kali pindah pemangku wilayahnya. Pertama SKT Lurah Bandar Ratu yang menerbitkan. Kemudian saya urus lagi SKT-nya waktu pindah pemangku, yang diterbitkan Kades Agung Jaya Kecamatan Air Manjunto. Terakhir ini SKT yang dikeluarkan Kades Kota Praja. Nah sekarang saya mau lihat dokumen apa yang dimiliki Pemkab Mukomuko,’’ lanjutnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Parji mengaku tidak pernah mengeluarkan SKT yang lahannya dekat dengan RSUD Mukomuko, termasuk atas nama Husni Tamrin. Sebelumnya, Desa Kota Praja masih bergabung denga (n Desa Agung Jaya, kemudian dilakukan pemekaraan menjadi Desa Kota Praja. Maka dari itu selama kepemimpinannya di Desa Kota Praja, belum pernah menerbitkan SKT tersebut. (TDT)

Wilayah