Skip to main content

Kejati Bengkulu Tindak Lanjuti Mafia BBM Ilegal

Bengkulu, Siberspace.id -- Dugaan operasi mafia bahan bakar minyak yang terjadi di Provinsi Bengkulu terus ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum. Senin (21/8/23)

 

Beberapa waktu lalu dua orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Tipidter Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu, diantaranya Bambang dan Muhammad Agustin diancam dengan pasal 55 undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman paling lama 6 (enam) Tahun kurungan penjara dan denda Rp60 miliar.

 

Setelah pemeriksaan berkas oleh jaksa peneliti ternyata terdapat dua tersangka lainnya yang menjabat selaku Direktur Perusahaan Bahan Bakar Minyak itu. Keduanya terlibat karena diduga melakukan modus penampung bahan bakar minyak yang dibeli dari pihak subsidi namun dijual ke perusahaan industri dengan harga murah, diantaranya Evi alias Evan selaku Direktur dan Pemilik PT Evron Raflesia Energi dan Zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras. Hal ini dijelaskan oleh Kasi Kamnegtibum dan TPUL (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya) Kejati Bengkulu Zainal Efendi, SH MH

 

" Atas nama Bambang  dan Muhamad Agustin, pasal yang dikenakan  terkait pemberantasan bahan bakar minyak ilegal yang sekarang berkas nya sudah p21. Pada perjalanan berkas ini kita teliti dalam hal ini perkara nama dua tersangka ini, ada  pasal juncto 55 yang lain. Dimana perkara ini melibatkan  oknum penampung dimana sudah dikirim kembali penyidik, dan dikembangkan mengeluarkan sprindik baru (surat perintah penyidikan) evi alias evan  Direktur PT Evron Raflesia Energi dan zuhardi selaku Direktur PT Sinar Jaya Selaras," ujarnya.

 

Zainal mengatakan, atas keluarnya Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) pertanggal 2 Agustus 2023 lalu Evi alias Evan dan Zuhardi ini kemudian ditetapkan tersangka. 

 

Jaksa juga akan mengarahkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang terhadap dua tersangka Evi alias Evan dan Zuhardi yang menjabat selaku direktur perusahaan bbm tersebut.

 

" Selanjutnya kami menunggu pelimpahan berkas dari penyidik polda agar segera dapat disidangkan. Kami cendrung mengarahkan akan berupaya untuk melakukan ada indikasi tindak pidana pencucian uang” Tutupnya

 

Editor : Muldianto

Reporter : Melinda Eka Pertiwi

Wilayah