LSM GPI Siap Laporkan Dugaan Pungli di Sekolah Blitar Raya ke Aparat Penegak Hukum
Jawa Timur, Siberspace.id -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menegaskan kesiapan mereka untuk melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan satuan pendidikan setingkat SLTA di Blitar Raya kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Praktik pungli ini diduga berkedok sumbangan, pembayaran SPP, dan berbagai pungutan lainnya.
Ketua LSM GPI, Jaka Prasetya, menyampaikan bahwa pihaknya akan membawa kasus-kasus dugaan korupsi di sektor pendidikan kepada APH jika ada informasi masyarakat atau bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan pungli.
“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi pungli di lembaga pendidikan. Sebagai seseorang yang lahir dari dunia pendidikan, saya tidak ingin institusi pendidikan dikotori oleh tindakan korup. Kami akan melawan dengan melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum jika ada bukti yang cukup,” ujar Jaka kepada awak media, Rabu (19/2/2025).
Secara khusus, Jaka menyoroti dugaan pungli di SMA Negeri Garum. Sebagai alumni sekolah tersebut, ia menegaskan akan memberikan protes keras jika terbukti ada praktik pungli di sana.
“Kalau terjadi dugaan pungli di SMA se-Blitar Raya, khususnya di SMA Negeri Garum, kami akan protes keras kepada kepala sekolah. Jika ada data yang mendukung, akan kami sampaikan kepada APH terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana dari wali murid,” tegasnya.
Dari informasi yang dihimpun, masyarakat melaporkan adanya dugaan pungli di SMA Negeri Garum. Modus pungli ini diduga menggunakan skema pembayaran sumbangan atau tarikan dana tertentu yang dikelola oleh pihak sekolah melalui komite sekolah.
Saat dikonfirmasi, Kepala Sekolah SMA Negeri Garum belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Reporter : Eko Suprapto
Editor : Melinda
- 250085 views