Skip to main content

OTT Petugas Retribusi di Blitar, Tiga Pegawai Disperindag Sempat Diamankan, Kini Bebas: Publik Pertanyakan Alasan Pelepasan

 

Blitar, Siberspace.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar kembali menjadi sorotan. Tiga pegawai juru pungut retribusi pasar yang sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Unit Tipikor Satreskrim Polres Blitar Kota, kini dikabarkan sudah dibebaskan.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga pegawai tersebut berinisial **MD, ADR, dan AD. Mereka sehari-hari bertugas menarik retribusi dari pedagang malam di sejumlah ruas jalan Kota Blitar. Dugaan pungli muncul karena adanya karcis tambahan yang diberikan di luar ketentuan resmi.

 

Menariknya, salah satu pegawai yang diamankan, yakni AD, sempat mengaku sudah bebas. Dalam percakapan telepon dengan rekannya, ia menyebut dilepaskan karena alasan mendapatkan amnesti.

 

“Tapi saya sudah dibebaskan karena dapat amnesti,” kata AD dalam percakapan tersebut, Minggu (17/8/2025).

 

Pernyataan itu sontak memicu tanda tanya besar. Sebab, secara hukum, amnesti hanya diberikan melalui keputusan Presiden dan biasanya berkaitan dengan kasus politik, bukan perkara pungli di daerah.

 

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Kepala Disperindag Kota Blitar, Hakim Sisworo, terkait kasus yang menyeret anak buahnya tersebut. Pihak kepolisian melalui Kabag Humas Polres Blitar Kota, IPDA Samsul Anwar, juga belum memberikan klarifikasi mengenai dasar hukum pelepasan tiga pegawai itu.

 

Ketiadaan penjelasan resmi membuat publik bertanya-tanya. Apakah pelepasan ini disebabkan kurangnya alat bukti, atau ada faktor lain yang sengaja ditutupi?

 

Kasus ini sekaligus membuka kembali perbincangan mengenai sistem pemungutan retribusi di Kota Blitar. Apakah mekanisme yang berjalan saat ini sudah transparan, atau justru menyisakan celah penyalahgunaan wewenang yang berujung pada praktik pungli? (Eko)

 

Wilayah