Pemkab Blitar Targetkan PAD dari Sektor Tambang, Bagaimana Nasib Tambang Tak Berizin Lengkap?
Blitar, Siberspace.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kini tengah serius mengincar potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang, seiring dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti pasir, batu, dan tanah liat. Langkah ini diambil menyusul kerusakan infrastruktur jalan yang kerap dikeluhkan warga akibat lalu lintas truk tambang yang melebihi tonase.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun formulasi pemungutan PAD dari sektor tambang melalui regulasi yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Untuk itu, Pemkab Blitar telah melakukan studi tiru ke beberapa daerah, salah satunya ke Kabupaten Lumajang.
“Perlu adanya langkah optimalisasi, makanya perlu studi tiru dari Lumajang dan berbagai daerah lain untuk nanti dikolaborasikan di Kabupaten Blitar,” ujarnya.
Ayu menambahkan, target Pemkab Blitar adalah penerapan formulasi pemungutan PAD bisa dilaksanakan pada semester kedua tahun ini. Dalam skemanya, Pemkab akan menempatkan pos pemeriksaan di sejumlah titik untuk mengawasi truk-truk pengangkut hasil tambang.
Truk-truk ini nantinya wajib menunjukkan surat izin pengambilan hasil tambang yang akan diatur melalui Surat Keputusan (SK) dari Dinas PUPR.
Namun demikian, tantangan muncul karena belum semua pelaku usaha tambang di Kabupaten Blitar memiliki izin yang lengkap. Berdasarkan data surat dari Kepala Dinas ESDM Jawa Timur tertanggal 18 Maret 2025, terdapat 57 penambang di Kabupaten Blitar.
Dari jumlah tersebut, hanya lima perusahaan yang mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), 20 perusahaan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, dan sisanya sebanyak 32 perusahaan baru memiliki IUP Eksplorasi.
Sementara itu, salah satu pelaku tambang yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa untuk bisa menambang secara resmi, diperlukan sejumlah perizinan yang kompleks. Mulai dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP), IUP Eksplorasi dan Operasional, hingga dokumen lingkungan (UPL/UKL) serta rencana reklamasi pasca-tambang.
Dengan kondisi perizinan yang beragam ini, muncul pertanyaan: bagaimana nasib para pelaku tambang yang belum mengantongi izin lengkap? Apakah mereka tetap akan dikenai pungutan PAD atau justru dibatasi operasionalnya?
Langkah Pemkab Blitar ini dinilai sebagai upaya menyeimbangkan antara peningkatan PAD dan pengendalian dampak lingkungan serta sosial dari aktivitas tambang. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada konsistensi penegakan regulasi dan kesadaran para pelaku usaha tambang untuk patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku. (Eko)
- 250073 views