Skip to main content

Pengakuan Uang Hasil Malak Preman Kampung Rejang Lebong

Rejang Lebong, Siberspace.id - EP (20), preman kampung Simpang Lebong Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dihadirkan jajaran Polres Rejang Lebong, Kamis 13/7/23. 

 

Ep yang dikenal beringas saat diberada di lokasi tongkrongannya itu, hanya bisa tertunduk saat dihadapkan aparat kepada awak media. 

 

Aksi beringas terakhirnya adalah, menyebabkan seorang pria berusia lanjut Sumardi (63) warga Kelurahan Jalan Baru RT 02 RW 01 Kecamatan Curup sampai babak belur.

 

Korban dipalak preman kampung Ep dan rekan-rekannya, Senin 10 Juli 2023 sekira pukul 04.30 WIB lalu saat melintas di jalan Kelurahan Jalan Baru. Akibatnya, korban sampai-sampai menderita 10 jahitan luka di kepala.

 

Diwawancarai rakyatbengkulu.com, EP  membantah dirinya melakukan pembacokan. Versinya, hanya memukul korban dengan gagang parang sebanyak 3 kali. Hal inilah yang membuat kepala korban menderita luka robek.

 

EP tega melakukan orang tua yang sudah tak berdaya, hanya lantaran korban tak memenuhi permintaan menyerahkan sejumlah uang.

''Hanya saya pukul kepalanya, karena tidak dikasih uang. Barang bukti (parang,red) dibuang ke sungai," ucap EP.

 

Adapun uang hasil pemalakan diakui, hanya untuk membeli rokok dirinya bersama teman-teman.

"Rencana uang hasil malak itu untuk beli rokok kumpul-kumpul sama kawan-kawan,'' lanjut EP.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar S.Trk didampingi Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho SH mengatakan EP terancam pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurunganq penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Editor : Muldianto

Repoter : Edoin Pahlefi

Wilayah