Skip to main content

Polisi Kota Blitar Ungkap Kasus Pengeroyokan Brutal, Satu Pelaku Diamankan

 

Blitar, Siberspace.id – Kepolisian Resor Blitar Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Dalam insiden kekerasan tersebut, korban berinisial WR mengalami sejumlah luka serius, termasuk lebam di kedua lengan, memar di mata, benjolan di kepala, dan luka gores di telinga setelah diserang oleh beberapa orang tak dikenal.

 

Kapolsek Ponggok, AKP Tri Muliarso, mewakili Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly, mengungkapkan bahwa satu pelaku berinisial YR alias Gopenk (31) telah berhasil diamankan pada Sabtu, 10 Mei 2025 sekitar pukul 12.00 WIB oleh tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ponggok dan Opsnal Satreskrim Polres Blitar Kota. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

 

"Dari hasil pemeriksaan awal, YR diketahui berperan aktif dalam aksi kekerasan tersebut. Saat ini yang bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif pengeroyokan dan mengidentifikasi pelaku lainnya," ujar AKP Tri.

 

 

Dari rumah pelaku, polisi turut mengamankan dua bilah pedang besi masing-masing sepanjang 85 cm dan 60 cm dengan gagang berwarna putih, yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan.

 

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat WR selesai mengantarkan potongan bambu ke rumah pembeli dan mampir ke rumah rekannya, Gunawan alias Gundul. Saat turun dari mobil pick-up, korban tiba-tiba diserang oleh dua pria, salah satunya dikenal sebagai PN, sementara satu lainnya tidak dikenalnya. Setelah dipukuli, korban dibawa ke dapur dan kembali diserang menggunakan pedang—beruntung, korban berhasil melarikan diri melalui pintu belakang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponggok.

 

Polisi saat ini masih memburu pelaku lain, termasuk PN yang identitasnya telah dikantongi namun keberadaannya belum diketahui. "Kami akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk PN dan menghimbau agar para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri," tegas AKP Tri.

 

 

Pelaku YR akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun enam bulan.

 

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk kekerasan kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan lingkungan. (Eko)

 

 

 

 

Wilayah