Skip to main content

Praktik Subleasing Aset KAI di Blitar Terendus, Publik Pertanyakan Komitmen Pengawasan

 

Blitar, Siberspace.id – Dugaan praktik penyewaan kembali (subleasing) aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun di Jalan Mastrip, Kota Blitar, kembali mencuat dan menuai sorotan publik. Praktik ini dinilai melanggar klausul perjanjian kerja sama sekaligus berpotensi menimbulkan kerugian negara.

 

Isu tersebut menguat setelah Adi Wijaya alias Sikok, salah satu pengelola, mengakui sebagian lahan yang ia sewa dari PT Maju Mapan memang kembali disewakan kepada pihak lain.

 

 “Saya tidak tahu kalau hal ini dilarang. Faktanya, praktik sewa-menyewa ulang ini sudah lama berjalan. Lagipula, tidak mungkin lahan sebesar itu hanya untuk usaha saya sendiri,” ungkap Sikok kepada serayunusantara.com, beberapa waktu lalu.

 

Namun, pemilik PT Maju Mapan, Titik membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan perusahaannya tidak pernah melakukan penyewaan ganda.

 

“Kami selalu taat aturan. Tuduhan soal subleasing itu tidak benar. Semua sudah sepengetahuan KAI,” kata Titik singkat.

 

Menanggapi polemik ini, Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa aset yang dikelola penyewa tetap berstatus milik negara dan tidak boleh dialihkan kepemilikannya tanpa persetujuan tertulis.

 

"Setiap pemanfaatan aset harus melalui mekanisme kerja sama resmi. Klausul larangan subleasing sangat jelas dan mengikat secara hukum. Jika ada pelanggaran, kontrak bisa diputus, aset dikembalikan, bahkan kami tempuh langkah hukum,” tegas Rokhmad, Senin (11/8).

Secara regulasi, larangan tersebut juga ditegaskan dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang menyebutkan aset negara maupun aset BUMN tidak boleh dialihkan tanpa mekanisme resmi. Seorang pakar hukum bahkan menilai, praktik subleasing dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

 

“Subleasing aset negara tanpa izin bukan sekadar wanprestasi, tapi bisa masuk ranah pidana korupsi,” ujar pakar hukum yang enggan disebutkan namanya.

 

Meski KAI menegaskan larangan keras terhadap praktik tersebut, kenyataan di lapangan menunjukkan indikasi subleasing sudah berlangsung lama. Bahkan, beberapa pihak menuding KAI terkesan abai dan menutup mata.

 

 “Kalau betul ada pengecekan rutin, mengapa praktik ini dibiarkan sejak 2016? Komitmen KAI terdengar lantang, tapi hanya sebatas retorika,” kritik pemerhati kebijakan publik Blitar, Sapto Santoso, Minggu (17/8/2025).

 

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi PT KAI dalam menjaga aset negara. Apakah perusahaan benar-benar berkomitmen menegakkan aturan, atau sekadar menyampaikan janji normatif di hadapan publik?

 

“Transparansi adalah kunci. Masyarakat berhak tahu sejauh mana KAI melindungi aset negara agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir pihak,” pungkas Sapto. (Eko)

 

Wilayah