Skip to main content

Satpol PP Mukomuko Jaring 30 Pekerja Panti Pijat

Mukomuko, Siberspace.id -- Petugas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, kembali menjaring 30 pekerja panti pijat di kawasan Pantai Air Punggur Kelurahan Koto Jaya. Kamis (31/8/23)

 

“Sebanyak 30 pekerja panti pijat yang terjaring razia petugas ini ada yang wajah lama dan ada juga wajah baru, kurang lebih 10 orang untuk yang baru,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko, Suryanto S.Pd.

 

Mayoritas pekerja panti pijat yang terjaring razia masih berusia muda dan berstatus janda. Kemudian juga hampir seluruhnya tidak memiliki sertifikat keahlian terapis saat bekerja di panti pijat. Selain dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan, 30 terapis ini mendapat arahan dari Dinas Sosial (Dinsos) Mukomuko. 

 

“Dinsos sudah tawarkan kepada 30 terapis ini untuk pulang, namun mereka lebih memilih di Mukomuko. Alasannya, tarif terapis di Mukomuko lebih besar, sehingga ada pemasukan untuk menghidupi keluarga mereka di daerah asalnya,’’ ungkap Suryanto.

 

Razia tempat usaha panti pijat dilakukan guna menindaklanjuti keluhan masyarakat yang menduga usaha tersebut menjadi tempat prostitusi terselubung. 

 

Reporter : Edoin

Editor : Muldianto

Wilayah