Segini Besarannya dan Masa Tunggu 8 Tahun, Kemenag Tetapkan Besaran Biaya Haji Khusus
Bengkulu,Siberspace.id - Kementerian Agama menetapkan biaya haji khusus tahun 2023 minimal US$8 ribu atau sekitar Rp 117 juta. Penetapan biaya ini sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 226 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus.
“Berdasarkan KMA 226 Tahun 2023, Biaya Haji Khusus sebesar US$8.000,” ucap Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, Nur Arifin.
Meskipun batas bawah biaya haji khusus ditetapkan US$8 ribu, rata-rata Pengelola Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjual paket haji khusus tahun ini sebesar US$12.500 atau sekitar Rp 187 juta.
Dirinya mengaku, hal itu diperbolehkan. Sebab, KMA Nomor 226 tahun 2023 memberikan keleluasaan bagi PIHK memungut biaya lebih kepada jemaah sesuai layanan yang diberikan selama pelaksanaan haji.
Pada diktim keempat KMA Nomor 226 Tahun 2023 dijelaskan, PIHK dapat memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sesuai dengan pelayanan tambahan dari standar pelayanan minimum.
“Maksud dari pelayanan tambahan tersebut tercantum dalam perjanjian antara PIHK dan jemaah haji khusus. Sehingga rata – rata PIHK memasang tarif biaya haji khusus sebesar US$12.500 atau Rp 187 juta. Hal ini tertulis di poin 4 KMA nomor 226 tahun 223 juta,” jelas Nur Arifin.
Adapun untuk daftar tunggu jemaah haji khusus saat ini 7 tahun. Jumlah antrean jamaah haji khusus tahun ini sudah mencapai 109.000 orang per April dari kuota normal 17.680 orang pertahun. Hal tersebut pun tertuang berdasarkan UU No 8 Tahun 2018, di mana kuota haji khusus sebesar 8 persen.
“Masa tunggu jemaah haji khusus 7 hingga 8 tahun, lanjut Nur Arifin.
Dikatakannya, daftar tunggu jamaah haji khusus lebih rendah dibandingkan dengan haji reguler yang masa tunggunya mencapai 25 tahun. Sebab, jumlah Antrean jemaah haji reguler mencapai 5.300.000 orang dengan kuota normal 221.0000 orang.
“Kalau jemaah haji reguler daftar tunggunya sampai 25 tahun,” tutup Nur Arifin. (TDT)
- 250028 views