Skip to main content

Total 75 Juta, Denda Hewan Ternak di Mukomuko

Mukomuko, Siberspace.id -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko terima denda dari penertiban hewan ternak sebesar Rp 75 juta sepanjang tahun 2023. Kamis (7/12/2023)


Hal ini disampikan Kadis Satpol-PP Mukomuko, Suryanto, S.Pd.

 

"Denda yang diterima Pemkab Mukomuko itu bersumber dari pembayaran denda hewan yang terjaring razia saat penertiban yang dilakukan tim, " katanya


Lanjutnya, Dari beberapa kali razia hewan ternak yang dilepasliarkan, Dinas Satpol-PP berhasil menangkap sekitar 25 ekor ternak kaki empat besar yang berkeliaran di fasilitas umum.

 

"Denda yang masuk kas daerah dari penertiban hewan ternak sudah hampir Rp 75 juta dari penangkapan sekitar 25 ekor ternak yang berkeliaran. Denda langsung disetor ke kas daerah," lanjutnya

 

Hewan ternak yang berkeliaran ini sering kali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.  

"Jika kondisi ini terus terjadi, kedepan, tegas Kadis Satpol-PP Mukomuko, kami akan mengoptimalkan penegakan Perda tentang penertiban hewan ternak," pungkasnya

Reporter : Erwin

Editor : Muldianto

Wilayah